
Ketua LKBH Nurul Iman, Mahmud SH MH. (Foto: Ist)
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeluarkan Surat Perintah Pengayaan Informasi / Data Nomor PRINT - 21/L.1/Fd.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025.
Aspidsus telah membentuk Satgas yang dipimpin oleh Ibnu Firman Ide Amin, SH guna menyelidiki kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Cabang Lhokseumawe.
Sebelumnya Korps Adhyaksa telah meminta keterangan Kanwil Kementerian Hukum Aceh terkait Sertipikat Fidusia, dan memeriksa Kepala FIF Cabang Lhokseumawe.
Terakhir pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 Kejaksaan Tinggi Aceh meminta keterangan Ketua LKBH Nurul Iman selaku Pelapor.
Mahmud SH MH menyampaikan kepada media telah disodori 10 pertanyaan terkait penyimpangan lelang yang dilakukan FIF dimana Kepala FIF Lhokseumawe juga ikut bermain dengan cara menitip pembelian motor tarikan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Ada "transaksi orang dalam" atau dikenal dengan istilah "insider trading" dalam proses lelang motor tarikan.
Disamping itu seseorang agen yang sudah dinyatakan sebagai pemegang lelang bisa dibatalkan dan dialihkan kepada pembeli yang lain. Padahal dalam proses lelang yang benar tidak ada dan tidak dibolehkan penyimpangan seperti ini.
Semakin tidak dilibatnya Balai Lelang dan KPKNL dalam penjualan motor tarikan, semakin banyak penyimpangan yang bisa dilakukan.
(Source: Syahrial)