
Kajati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., saat sambutan mengapresiasi atas sinergi antara Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan yang dituangkan dalam program pendampingan hukum.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat perluasan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di seluruh Provinsi Aceh, sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan yang dituangkan dalam program pendampingan hukum. Program ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, kami berupaya mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara dan penegakan kewibawaan pemerintah,” tegas Kajati.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara, I Nyoman Suarjaya, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Kejati Aceh dan Pemerintah Aceh.
Ia menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Acara ini turut dihadiri Asisten II Sekda Aceh, Wakajati Aceh, Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, jajaran pejabat Kejati Aceh, perwakilan Pemkab/Kota se-Aceh, serta para SKPA.
Kajati Aceh dalam kesempatan tersebut juga memberikan Secara simbolis santunan kepada Ahli waris.
#kejaksaanRI #kejatiAceh