Iklan Parlemen

terkini

Polisi Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pasutri Lewat Mediasi Adat Gampong

Rabu, 11 Juni 2025, 04.45 WIB Last Updated 2025-06-10T21:45:30Z

MEUREUDU – Kepolisian Sektor (Polsek) Pante Raja berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik rumah tangga secara damai melalui mekanisme adat gampong setempat. Kasus yang melibatkan pasangan suami-istri (Pasutri) di Gampong Keude, Kecamatan Panteraja ini diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal pada Selasa (10/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasi Humas Ipda Mustafa menjelaskan bahwa mediasi ini melibatkan MH (25), seorang nelayan, dan istrinya YW (24), ibu rumah tangga, yang mengalami perselisihan rumah tangga. 

Penyelesaian kasus dilakukan dengan melibatkan perangkat, perselisihan tersebut diselesaikan dengan Adat Gampong, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelesaian perkara berbasis adat.

"Dalam proses mediasi yang kami fasilitasi, MH telah menyadari kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada istrinya. Alhamdulillah, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai," jelas Ipda Mustafa saat memberikan keterangan resmi.

Proses mediasi berjalan lancar dan ditandai dengan penandatanganan pernyataan perdamaian oleh kedua belah pihak di hadapan perangkat gampong dan petugas kepolisian. YW sebagai istri menyatakan menerima permohonan maaf suaminya dan berharap hubungan rumah tangga mereka dapat lebih harmonis di masa mendatang.

Polsek Pante Raja juga menyatakan kesiapan penuhnya untuk terus memfasilitasi penyelesaian serupa bagi masyarakat yang membutuhkan, sepanjang kasus tersebut memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui jalur adat setempat. (IRZHA)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pasutri Lewat Mediasi Adat Gampong

Terkini

Iklan Parlemen