Iklan Parlemen

terkini

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Pakai Nama Kementerian dan Lembaga Negara.

Selasa, 05 Agustus 2025, 21.53 WIB Last Updated 2025-08-05T14:54:01Z
Foto:  (Tengah), Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli (Tengah). 

LENSAMERAHPUTIH.COM | JAKARTA - Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama-nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli, menyatakan bahwa verifikasi dan sertifikasi media yang mencatut nama institusi seperti KPK atau Polri akan dicabut.

"Ya, kita ingatkan bahwa untuk merubah nama-nama itu, agar tidak lagi menggunakan nama-nama institusi itu. Kalau misalnya masih saja menggunakan itu, ya kita tertibkan dalam artian ya kayak verifikasinya kita cabut, kemudian wartawannya sertifikasinya juga kita cabut," kata Jazuli di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Jazuli menjelaskan bahwa penertiban ini tidak berlaku untuk media resmi yang memang berada di bawah kementerian atau lembaga. Contohnya, media milik KPK atau TV yang memang dikelola oleh Polri.

"Yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu," jelasnya.

Menurut Jazuli, langkah penertiban ini sudah mulai berjalan dan akan terus dilakukan karena menjadi perhatian utama Dewan Pers. Ia tidak menyebutkan jumlah pasti media yang sudah ditertibkan, namun menegaskan bahwa upaya ini akan terus berlanjut. (*)

Update berita dan artikel LMP.COM menarik lainnya di Google News.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Pakai Nama Kementerian dan Lembaga Negara.

Terkini

Iklan Parlemen