
(Foto Dokumentasi WhatsApp, Khalil Ketua Advokasi Hukum Pemaf Hukum Universitas Jabal Ghafur) |
LMP.Com_Sigli- Ketua Bagian Advokasi Hukum Pemerintah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, Muhammad Khalil menyuarakan terkait masalah tambang ilegal di Aceh khususnya disigli. Pada hari senin (29/09/2025).
Khalil juga menyoroti hasil dari investigasi panitia khusus (Pansus) DPRA terkait dugaan setoran diduga gratifikasi sebesar Rp360 Milyar per tahun kepada Oknum aparat penegak hukum (APH).
Sebagai seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur dan pemimpin Bagian Advokasi Hukum Pemerintah Mahasiswa Fakultas, saya berpendapat bahwa keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak ekosistem alam Aceh yang kaya dengan sumber daya, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup penduduk setempat.
Kegiatan tambang ilegal sering kali dilakukan tanpa memperoleh izin yang sah, melewati standar keselamatan dan perlindungan lingkungan, serta mengakibatkan kerusakan pada ekosistem yang sulit untuk diperbaiki.
Selain itu, aktivitas ilegal ini sering kali berhubungan dengan korupsi dan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan berkesinambungan, serta penutupan semua kegiatan pertambangan ilegal di Aceh.
Kami mendesak pemerintah daerah dan penegak hukum untuk segera menutup semua tambang ilegal yang masih beroperasi di Aceh. Langkah ini diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta menegakkan keadilan. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil dan transparan agar tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Sebagai bagian dari generasi muda dan mahasiswa, kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan serta mendukung langkah-langkah penertiban tambang ilegal. Hanya dengan kerjasama dan komitmen bersama, kita dapat memastikan Aceh tetap berkelanjutan dan memberikan keadilan.