
Aceh Barat – Polres Aceh Barat melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 13 adegan ini dipimpin langsung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai rangkaian peristiwa yang menewaskan korban serta memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu rasa sakit hati.
“Tersangka menagih uang sebesar Rp800.000 kepada korban, namun tidak dipenuhi. Dari situ muncul emosi yang akhirnya berujung pada tindak pidana pembunuhan,” ungkap AKP Roby.
Dalam reka ulang, pelaku memperagakan saat memukul korban di bagian belakang leher dengan besi ulir sehingga korban jatuh tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban hingga tergeletak dan tidak sadarkan diri. Dari keterangan tersangka, korban langsung meninggal setelah pukulan kedua, namun rekonstruksi memperlihatkan korban sempat berada dalam posisi telungkup sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga bertujuan agar masyarakat dapat memahami jalannya perkara secara terang benderang.
“Rekonstruksi dilakukan terbuka dengan pengawasan aparat hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Polres Aceh Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai tanpa menggunakan kekerasan. “Hindari tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam bentuk apapun. Bila ada masalah, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum,” tegas AKP Roby.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan, sekaligus menjadi pembelajaran bersama bahwa tindak pidana kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. []