
PIDIE JAYA – Polsek Pante Raja Polres Pidie Jaya berhasil memfasilitasi dua kasus problem solving melalui mediasi damai, masing-masing terkait perkara perselisihan hutang piutang dan kasus penganiayaan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kasi Humas Iptu Nina Ervianti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya kepolisian untuk menciptakan solusi yang adil, humanis, dan berlandaskan kearifan lokal sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui adat gampong.
Perkara pertama terjadi di Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, berawal dari pinjaman uang sebesar Rp6 juta antara NA dan YD di koperasi yang dikelola AR. Saat proses cicilan berjalan, salah satu pihak tidak mampu membayar, sehingga menimbulkan keributan hingga saling tuding. Persoalan ini dilaporkan ke Polsek Pante Raja karena adanya dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.
Melalui mediasi yang melibatkan Kapolsek Pante Raja, Keuchik, Tuha Peut, perangkat gampong, serta perwakilan keluarga, pihak JN bersama istrinya mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berkomitmen melunasi pinjaman sesuai kesepakatan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama.
Kasus kedua terjadi di Gampong TU, Kecamatan Pante Raja, saat PT (27) bersama adiknya AF (25) mengambil buah mangga dan sebuah karung bekas milik JF (41) tanpa izin. Peristiwa itu berujung adu mulut hingga pemukulan, lalu dilaporkan ke Polsek Pante Raja.
Kanit Reskrim bersama perangkat gampong memfasilitasi mediasi yang dihadiri Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan keluarga kedua pihak. Dalam pertemuan, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf, sementara korban menerima dengan syarat agar tidak ada pengulangan perbuatan serupa. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan, dengan konsekuensi hukum jika ada pelanggaran di kemudian hari.
“Melalui pendekatan problem solving, kedua perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum formal. Hal ini sekaligus menjaga keharmonisan dan kerukunan antarwarga di Pante Raja,” jelas Iptu Nina.
Polsek Pante Raja menegaskan akan terus mengedepankan penyelesaian berbasis adat gampong dalam menangani kasus-kasus ringan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan aturan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Pidie Jaya