Iklan Parlemen

terkini

Geruduk Kantor Pusat PT. ANN, Koalisi Aktivis Nusantara Desak Perusahaan Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masyarakat di Morowali

Sabtu, 11 Oktober 2025, 18.44 WIB Last Updated 2025-10-11T11:44:15Z

Jakarta — Aksi demonstrasi yang digelar oleh Koalisi Aktivis Nusantara (10/10/2025) di depan kantor pusat PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) yang beralamat di Noble House, 20th Floor, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2 No.2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi ini merupakan bentuk desakan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya terhadap masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan ketidaktransparanan dan penyelewengan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat Desa Lalampu dan Desa Dampala, yang secara administrasi terletak di wilayah Desa Siumbatu. Berdasarkan data dan dokumen hukum yang dimiliki warga, terdapat 19 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang sah secara hukum dan hingga kini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Kami mendesak PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Jangan lagi bermain dengan nasib warga yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan perusahaan,” ujar Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara, Iman Pagala.

Selain mendesak tanggung jawab perusahaan, massa juga menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa Siumbatu berinisial M, yang diduga tidak menyalurkan dana pembayaran lahan kepada pemilik sah berdasarkan dokumen SKPT.

Koalisi Aktivis Nusantara meminta agar PT. ANN membuka data secara transparan mengenai seluruh proses pembayaran lahan, termasuk jumlah lahan, penerima, waktu pembayaran, dan mekanisme penyalurannya. Transparansi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak ada praktik manipulatif di lapangan.

Lebih lanjut, massa menegaskan agar perusahaan tidak lagi melakukan transaksi pembayaran melalui perantara atau pihak ketiga yang tidak berwenang, termasuk perangkat desa, serta memastikan bahwa pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik sah lahan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan hukum agraria yang berlaku. Jangan ada lagi praktik pembayaran lewat pihak-pihak yang tidak jelas legalitasnya,” jelas Iman Pagala.

Koalisi juga menuntut agar PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan yang belum diselesaikan pembayarannya, serta melakukan verifikasi ulang atas seluruh dokumen kepemilikan lahan di wilayah operasionalnya.

Mereka menilai tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa menyelesaikan kewajiban ganti rugi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat dan potensi pelanggaran hukum agraria.

Sebagai bentuk tekanan, Koalisi Aktivis Nusantara menyatakan bahwa apabila tuntutan tidak segera diindahkan, aksi massa akan terus berlanjut dan diperluas secara nasional dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa dari berbagai daerah.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan. Kalau tuntutan kami diabaikan, kami siap turun kembali dengan kekuatan yang lebih besar,” tegasnya.

Koalisi Aktivis Nusantara juga memastikan akan melaporkan Kepala Desa Siumbatu di Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menuding bahwa Kepala Desa tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi dan pihak tertentu dalam pembebasan lahan milik masyarakat.

Tak cuma itu, Iswanto yang juga selaku Sekretaris Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara  juga mempertegas bahwa mereka akan bertandang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Kepala Desa Siumbatu terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 (Pemalsuan Surat), Pasal 372 (Penggelapan), Pasal 424 (Kejahatan Jabatan), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

“Bukan hanya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tapi kami juga akan bertandang ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat pelaporan resmi terkait dugaan pelanggaran Hukum Pidana yang diperbuat oleh Kepala Desa Siumbatu,” Tutup Iswanto.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Geruduk Kantor Pusat PT. ANN, Koalisi Aktivis Nusantara Desak Perusahaan Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masyarakat di Morowali

Terkini

Iklan Parlemen