Iklan Parlemen

terkini

Satres Narkoba Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan.

Kamis, 30 Oktober 2025, 16.21 WIB Last Updated 2025-10-30T09:22:00Z
Satres Narkoba Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan. Kamis (30/10/2025).

LENSAMERAHPUTIH.COM | KUNINGAN -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang berlangsung di Mapolres Kuningan, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Aef Kusyanto, S.H., M.M., Kanit Idik II IPDA Heru Pramu Apriliyanto, S.H., M.H., Kaur Mintu Satresnarkoba IPDA Apan Supandi, S.I.P., serta Kasi Humas AKP Mugiyono.

Dalam konferensi pers tersebut, Satres Narkoba Polres Kuningan memaparkan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi selama bulan September hingga Oktober 2025. Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan.

Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan, yakni:
Kecamatan Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Cilimus, Kecamatan Jalaksana, Kecamatan Luragung, Kecamatan Ciawigebang.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
31 paket sabu seberat 18,85 gram
4 paket ganja seberat 31,57 gram
2 paket narkotika sintetis jenis gorila seberat 7,26 gram
2.656 butir obat keras terbatas.

Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa modus peredaran narkoba yang dilakukan para pelaku menggunakan sistem tempel dan tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

“Kami terus berupaya memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Semua ini berkat kerja keras anggota serta dukungan masyarakat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dapat dijerat dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis.

"Kami tetap tegak lurus dalam menjalankan tugas serta menegakkan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satres Narkoba Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan.

Terkini

Iklan Parlemen