Iklan Parlemen

terkini

7 Remaja Pelanggar Syariat Islam di Serahkan Ke Kejari Aceh Besar

Jumat, 07 November 2025, 22.04 WIB Last Updated 2025-11-07T15:04:25Z

Aceh Besar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menyerahkan tujuh remaja yang ditangkap karena diduga sedang menenggak minuman keras (miras) dan pesta seks ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Jumat, 7 November 2025. Mereka sebelumnya ditangkap di sebuah rumah, di kawasan Kecamatan Darul Imarah, dini hari Minggu, 21 September 2025.

"Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir.

Dia merincikan tersangka yang diserahkan ke jaksa tersebut berinisial DA (19), ND (19), AN (23), NF (19), RM (23), Rmh (19) dan FD (21). Mereka sebelumnya ditangkap oleh warga Darul Imarah. 

Bersama para tersangka, warga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol minuman, pakaian yang digunakan dan dua unit kendaraan roda dua. Setelah penggerebekan tersebut, warga kemudian menyerahkan para tersangka kepada Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Muhajir mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dari praktik maksiat serta membantu aparat dalam melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam. Muhajir menegaskan Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga merusak moral serta masa depan mereka sendiri,” ucapnya.

Muhajir berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia menambahkan, seluruh tahapan mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan WH Aceh Besar. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 7 Remaja Pelanggar Syariat Islam di Serahkan Ke Kejari Aceh Besar

Terkini

Iklan Parlemen