Jakarta, (08/12/2025) – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Indonesia kembali menyuarakan desakan terkait dugaan penyimpangan anggaran desa yang terjadi di Desa Lametono, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Dalam aksi yang digelar di depan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, massa menuntut agar KPK RI segera mengambil langkah tegas untuk memproses hukum Kepala Desa Lametono atas indikasi kuat penyalahgunaan keuangan desa.
Koordinator aksi, Dwi Ardiansyah, menegaskan bahwa AMAK tidak akan tinggal diam terhadap berbagai dugaan praktik korupsi yang menggerogoti anggaran negara, terlebih anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Ia memnta agar KPK RI menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap kegiatan BUMDes dan program Ketahanan Pangan Desa Lametono.
Dalam tuntutannya, AMAK meminta agar aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas apabila ditemukan adanya indikasi, antara lain, Penyalahgunaan anggaran BUMDes, Penyalahgunaan anggaran Ketahanan Pangan, Kegiatan fiktif yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dianggarkan,
Pengelolaan yang tidak sesuai Permendes, serta regulasi BUMDes dan Ketahanan Pangan, Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
“Semua proses hukum harus berjalan profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Dwi Ardiansyah dalam orasinya.
AMAK juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan harus menindaklanjuti dengan Semua proses hukum harus berjalan profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Dwi Ardiansyah dalam orasinya.
AMAK juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan harus menindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret berupa, Pengembalian uang desa yang , disalahgunakan, Pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, Penegakan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti bersalah
Aksi ini merupakan komitmen AMAK dalam mengawal transparansi dan akuntabilitaspengelolaan dana desa, sekaligus menjadi bentuk dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan dana publik.
“Korupsi di tingkat desa adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi,” tutup Dwi Ardiansyah.