LENSAMERAHPUTIH.COM | JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan pandangan terkait Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Menurutnya, sejumlah pasal penting dalam aturan baru ini perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat dapat memahami dengan jelas batasan dan kewajiban yang ada.
“KUHP Baru merupakan langkah penting dalam menyusun sistem hukum pidana yang sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat Indonesia,” ujar Nurullah pada Sabtu (10/1/2026).
Ia menyoroti beberapa pasal yang menjadi perhatian, seperti Pasal 1 Ayat (1) tentang Asas Legalitas yang mengamanatkan tidak ada perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana kecuali berdasarkan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
“Asas ini menjadi landasan utama untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 256 tentang Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan, Pasal 263 dan 264 terkait penyebaran berita bohong serta berita tidak pasti, serta Pasal 411 dan 412 tentang perzinahan dan kohabitasi juga menjadi poin penting yang perlu dipahami masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa setiap orang tahu konsekuensi dari perbuatan yang dilarang, sekaligus memahami mekanisme yang berlaku dalam penuntutan,” ucap Nurullah.
Ketum PWDPI juga menegaskan peran pers dalam menyebarkan informasi akurat terkait KUHP Baru.
“Sebagai organisasi wartawan, PWDPI akan terus berperan dalam menghadirkan edukasi melalui media, baik cetak maupun digital, agar masyarakat tidak salah paham terhadap ketentuan yang ada,” Tegasnya.
Berikut adalah bunyi beberapa pasal penting dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026:
Pasal 1 Ayat (1) (Asas Legalitas)
"Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
Penjelasan: Mengatur bahwa suatu perbuatan baru dianggap tindak pidana jika telah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Pasal 256 (Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan)
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Penjelasan: "Terganggunya kepentingan umum" berarti pelayanan publik tidak dapat berfungsi atau diakses akibat kerusakan dari kegiatan tersebut.
Pasal 263 (Penyebaran Berita Bohong yang Mengakibatkan Kerusuhan)
1. "Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
2. "Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Pasal 264 (Penyebaran Berita Tidak Pasti/Berlebihan)
"Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedang kan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Pasal 411 (Perzinahan)
1. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
2. "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."
3. "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, pasal 26, dan pasal 30."
4. "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Pasal 412 (Kohabitasi/Kumpul Kebo)
1. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
2. "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."
3. "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan pasal 25, pasal 26, dan pasal 30."
4. "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Untuk bunyi keseluruhan dan pasal lainnya, Anda dapat mengakses salinan resmi di situs Peraturan.bpk.go.id.
Source: Tim Media Group PWDPI.