Iklan Parlemen

terkini

Gunakan Kunci T, Tiga Pencuri Motor di Pidie Diringkus Polisi

Kamis, 23 April 2026, 15.52 WIB Last Updated 2026-04-23T08:52:07Z
SIGLI – Satreskrim Polres Pidie meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua kecamatan, Kamis 23/4/2026. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda bersama dua unit motor hasil curian.
‎Tiga tersangka yakni EN, 50, RN, 28, dan AM, 28, seluruhnya warga Pidie. Mereka punya peran berbeda di tiap TKP. Penangkapan berdasar dua laporan polisi: LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026.


‎Aksi curanmor terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, dan Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si mengatakan para pelaku mengincar motor yang parkir di lokasi sepi.
‎“Mereka pakai kunci palsu letter T untuk rusak kunci kontak. Ada juga kasus korban lalai tinggalkan kunci di jok motor,” jelas Iptu Mirzan, mewakili Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. Pelaku beraksi saat situasi sepi agar tak ketahuan warga.
‎Polisi menyita barang bukti Honda Supra 125 hitam dan Honda Beat merah putih. Satu motor sempat dijual pelaku setelah dicat ulang untuk samarkan identitas. “Salah satu tersangka terlibat di semua TKP,” tambah Iptu Mirzan.
‎EN ditangkap di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa motor curian. RN dibekuk di SPBU Blang Malu. AM diamankan di rumahnya di Padang Tiji. Motif ketiganya diduga ekonomi, salah satunya untuk biaya bangun rumah.
‎Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 5 tahun penjara. 
‎Polres Pidie mengimbau warga waspada. Jangan tinggalkan kunci di motor dan pasang kunci ganda.
“Curanmor bisa dicegah kalau kita disiplin kunci stang dan tambah gembok,” tutup Iptu Mirzan. [WAHYU]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gunakan Kunci T, Tiga Pencuri Motor di Pidie Diringkus Polisi

Terkini

Iklan Parlemen