Iklan Parlemen

terkini

‎Roda Dua Masuk Jalan TOL Padang Tiji - Banda Aceh Bahayakan Pengendara Lain

Selasa, 07 April 2026, 22.55 WIB Last Updated 2026-04-07T15:56:05Z
Pidie - Sebuah kejadian kendaraan Roda 2 jenis Yamaha V-XION ditumpangi dua orang masuk jalan tol, di ruas jalan tol Padang Tiji - Banda Aceh, Pada Selasa 7 April 2026.
‎Dalam amatan media ini, Roda 2 tersebut masuk jalan TOL menjadi sorotan publik. Kejadian berkisar pukul 15:10 Wib Hari selasa tanggal 7 April 2026. Selain itu, meraka melanggar tata tertip jalan TOL dan tidak menggunakan helm.
‎Hal tersebut dinilai Lemahnya pengawasan Pihak TOL serta dapat memicu atau membahayakan pengendara lain yang menggunakan jalan TOL tersebut.
‎Menurut UU Pengendara roda dua yang masuk jalan tol dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang kendaraan roda dua masuk jalan tol, kecuali pada ruas tertentu yang telah dilengkapi jalur khusus motor. Tentang sanksi bagi pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
‎Dari amatan tersebut, penting bagi pengendara roda dua untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak masuk jalan TOL untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ‎Roda Dua Masuk Jalan TOL Padang Tiji - Banda Aceh Bahayakan Pengendara Lain

Terkini

Iklan Parlemen