Iklan Parlemen

terkini

Dapur MBG Wanasalam Diduga Tak Punya IPAL, BBPKB Desak DLH dan BGN Turun: “Jangan Tutup Mata!”

Minggu, 10 Mei 2026, 23.15 WIB Last Updated 2026-05-10T16:15:41Z

LEBAK – Bau amis dugaan pelanggaran lingkungan tercium di Wanasalam. Dapur Program Makan Bergizi Gratis disorot karena diduga beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah. BBPKB DPAC Wanasalam naik pitam.

“Ini bukan sepele. Kalau benar tak ada IPAL, itu pelanggaran serius. DLH harus turun, periksa, tindak tegas. Jangan tutup mata!” tegas Ketua BBPKB DPAC Wanasalam Opik Bahar, Sabtu 10/5/2026.

BBPKB pastikan segera kirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lebak dan Badan Gizi Nasional. Tuntutannya jelas: klarifikasi terbuka dan penindakan nyata, bukan formalitas.

Opik ingatkan, limbah cair tanpa IPAL bisa cemari lingkungan dan ancam kesehatan warga.

“Kalau dibiarkan, dampaknya meluas dan sulit dikendalikan,” katanya.

Mengacu UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran limbah bukan cuma administratif. Bisa pidana seperti Teguran keras, stop operasional, cabut izin atau Denda hingga Rp15 miliar dan/atau penjara maksimal 3 tahun.

“Kalau terbukti dan tak ditindak, publik berhak curiga. Ada apa? Kenapa bisa lolos pengawasan? Ini harus dijawab,” tegas Opik.

BBPKB DPAC Wanasalam tak mau diam. Siap kawal kasus ini sampai tuntas. Buka opsi turun bersama warga sebagai kontrol sosial.

“Kami akan kawal terus. Lingkungan bersih itu hak warga, bukan sekadar slogan,” pungkasnya.

BBPKB desak: tak ada kompromi untuk pelanggaran lingkungan. Penegakan hukum harus transparan, adil, tanpa tebang pilih.

Narhubung : Adha
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dapur MBG Wanasalam Diduga Tak Punya IPAL, BBPKB Desak DLH dan BGN Turun: “Jangan Tutup Mata!”

Terkini

Iklan Parlemen