Iklan Parlemen

terkini

Polresta Banda Aceh Tetapkan 2 Tersangka Keributan dan Pembakaran di Fakultas Pertanian USK

Sabtu, 30 Mei 2026, 13.20 WIB Last Updated 2026-05-30T06:20:32Z

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh tak menunda proses hukum. Dua mahasiswa berinisial WS, 22, dan MAM, 20, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala yang terjadi Kamis dini hari 21 Mei 2026.

Penetapan dilakukan Sabtu 30 Mei 2026 setelah gelar perkara. Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut keputusan berdasarkan keterangan 18 saksi, olah TKP, serta alat bukti yang diamankan.

“WS berperan sebagai koordinator lapangan saat penyerangan dan pengrusakan. MAM ikut melakukan penyerangan dan pengrusakan di lokasi,” jelas Kompol Dizha.

Lanjutnya, Konflik bermula dari kesalahpahaman saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin 18 Mei 2026. Mahasiswa Fakultas Pertanian melintas depan Fakultas Teknik sambil menggeber motor. Malamnya, sempat terjadi perusakan kaca Sekretariat BEM USK. Kasus itu sempat disepakati diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak kampus.

Namun Kamis 21 Mei pukul 00.20 WIB, puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian menyerang Fakultas Teknik. Dua mahasiswa luka ringan, kaca gedung pecah. Balasan datang pukul 02.00 WIB ketika ratusan mahasiswa Fakultas Teknik berkumpul. Puncaknya pukul 04.00 WIB, Fakultas Pertanian dilempari batu dan bom molotov hingga gedung dan laboratorium rusak.

“Aksi ini murni konflik internal mahasiswa USK, Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Tidak ada keterlibatan kampus lain,” tegas Kasat Reskrim.

Polisi menyita 3 unit motor rusak berat, pagar stainless terbakar, pecahan botol dan 1 bom molotov utuh, pakaian pelaku, serta DVR CCTV Fakultas Pertanian. 

Kedua tersangka disangkakan Pasal 262 jo 308 jo 521 jo 522 KUHP tentang perusakan dan pembakaran. Penyidik masih akan memeriksa 18 saksi tambahan, sehingga total saksi bisa mencapai 36 orang termasuk tersangka.

Kasat Reskrim mengimbau mahasiswa menyelesaikan perbedaan lewat dialog kampus, bukan kekerasan.

Polresta Banda Aceh memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai prosedur. [WAHYU]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polresta Banda Aceh Tetapkan 2 Tersangka Keributan dan Pembakaran di Fakultas Pertanian USK

Terkini

Iklan Parlemen