ACEH JAYA – Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas di Toko Emas Mulia Jaya, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee. Pelaku wanita berinisial RS 29 tahun warga Lembah Seulawah, Aceh Besar diamankan kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi. Operasi juga mendapat dukungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh pada Jumat 22/5/2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus bermula Kamis 21/5/2026 pukul 14.30 WIB. Pelaku datang ke toko milik Husaini untuk menjual cincin dan gelang emas. Setelah dicek dan dinyatakan asli, pemilik toko membayar Rp67,2 juta.
Namun setelah emas dipotong dan dilebur, korban mendapati perhiasan tersebut bercampur perak dan bukan emas murni. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke SPKT Polres Aceh Jaya.
Polisi segera melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan, hingga penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi mengatakan pengungkapan cepat ini bentuk komitmen polisi menjaga rasa aman masyarakat.
“Kecepatan anggota merespons laporan masyarakat jadi kunci utama. Kurang dari 24 jam, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Julian. [Red]