"Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama," tegas Al-Farlaky.
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., resmi menerbitkan surat Teguran Keras Larangan Membuang Sampah Sembarangan yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Surat tertanggal 8 Juni 2026 itu diterbitkan menyusul banyaknya laporan masyarakat serta hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) yang masih menemukan praktik pembuangan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, dan berbagai jenis sampah lainnya di parit, pinggir jalan, sungai, hingga lokasi yang bukan merupakan tempat pembuangan resmi.
Dalam siaran pers Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Timur, Jumat (17/7/2026), Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
"Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama," tegas Al-Farlaky.
Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak keindahan dan ketertiban lingkungan, tetapi juga dapat menyumbat saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan. Selain itu, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta mencemari lingkungan.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan tempat sampah yang tertutup dan terpisah di lokasi usahanya. Sampah juga harus diserahkan kepada petugas pengangkut sampah resmi sesuai jadwal atau diangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Bupati juga menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, halaman umum, sungai, maupun lahan kosong yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Sebagai tahap awal penegakan aturan, surat tersebut berlaku sebagai Peringatan Pertama. Seluruh pelaku usaha diberikan waktu selama tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah yang telah dibuang sembarangan serta memperbaiki sistem pengelolaan sampah di tempat usahanya.
Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan Peringatan Kedua yang disertai pemeriksaan administrasi terhadap izin usaha.
Bahkan, bagi pelaku usaha yang tetap mengabaikan aturan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing," tutup Al-Farlaky. [Red]