Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, sebagai respons atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pernyataan resmi tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menyatakan penyesalan atas jawaban Hotman Paris kepada seorang wartawan yang dinilai bernada merendahkan profesi jurnalistik.
Peristiwa itu terjadi ketika seorang wartawan menanyakan kepada Febrie Adriansyah apakah dirinya merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" Ucapan itu dinilai tidak mencerminkan sikap yang menghormati profesi wartawan.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang rasional dan beretika, bukan melalui ucapan yang merendahkan.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses mencari, menggali, dan mengonfirmasi informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa tugas pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Sikap resmi Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dilandasi sikap saling menghormati demi menjaga iklim kebebasan pers yang profesional, bermartabat, dan bertanggung jawab. [Red]