Jenewa, Swiss – Isu dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hak penentuan nasib sendiri (self-determination), hingga kondisi sosial-ekonomi Aceh kembali menjadi sorotan di forum internasional. Dua warga Aceh, Teungku Fajri Krueng dan Teungku Azilul Nazirna Tiro, menyampaikan pandangan mereka dalam sidang Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples (EMRIP) ke-19 yang berlangsung di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, pada 13–17 Juli 2026.
Dalam forum yang berada di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu, Teungku Fajri Krueng menilai penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki masih belum tuntas.
Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak para korban sekaligus mengangkat isu hak penentuan nasib sendiri yang menurutnya memiliki landasan dalam berbagai instrumen hukum internasional.
Selain persoalan HAM, Fajri juga memaparkan kondisi Aceh saat ini, termasuk krisis energi dan pangan yang disebutnya masih dirasakan masyarakat pascabanjir besar tahun lalu.
Menurutnya, proses rekonstruksi belum berjalan secara serius. Ia turut menyoroti rencana eksploitasi tambang berskala besar di Aceh yang dinilai berpotensi mengabaikan kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat adat atau masyarakat pribumi.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa. Dalam hak jawabnya, delegasi Indonesia menyampaikan bahwa pemerintah terus menjalankan berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
Perwakilan Indonesia juga menegaskan bahwa forum EMRIP tidak dimaksudkan untuk membahas persoalan integritas teritorial suatu negara dan meminta agar diskusi tetap berada dalam mandat forum yang berfokus pada hak-hak masyarakat adat.
EMRIP sendiri merupakan mekanisme ahli yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan kajian, masukan, dan rekomendasi mengenai implementasi hak-hak masyarakat adat berdasarkan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
Forum tahunan itu dihadiri oleh perwakilan negara, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dari berbagai belahan dunia.
Penyampaian pandangan oleh dua warga Aceh tersebut menambah daftar isu yang dibawa ke forum internasional terkait kondisi Aceh.
Di sisi lain, respons pemerintah Indonesia menegaskan posisi resmi negara bahwa pembahasan mengenai Aceh di forum tersebut harus tetap berada dalam koridor perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai mandat EMRIP. [Red]