Iklan Parlemen

terkini

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Utara Buka Muzakarah Ulama 2026, Bahas Tantangan Syariat Islam di Era Digital

Sabtu, 18 Juli 2026, 16.00 WIB Last Updated 2026-07-18T09:00:24Z
Foto: Muzakarah Ulama 2026 yang digelar di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/7/2026).


ACEH UTARA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Tgk. M. Yunus, S.H.I., secara resmi membuka Muzakarah Ulama 2026 yang digelar di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/7/2026).

Mengusung tema "Peran Ulama dalam Menangani Syariat Islam di Era Tantangan Digital", muzakarah tersebut menjadi forum strategis bagi para ulama, akademisi, dan pemangku kebijakan untuk membahas berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat Aceh, sekaligus memperkuat ukhuwah Islamiyah di Bumi Malikussaleh.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan atau yang akrab disapa Abu Manan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi MPU sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan media digital menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kesamaan pandangan serta langkah bersama antara ulama, akademisi, dan pemerintah.

"Permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini sangat dinamis. Melalui muzakarah ini kami ingin membangun kesamaan pandangan dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Abu Manan.

Muzakarah diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri atas unsur MPU, pimpinan dayah, imam masjid, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat.

Sejumlah ulama terkemuka turut menjadi pemateri dengan membahas isu-isu keagamaan aktual, di antaranya:

• Tantangan sekularisme dan liberalisme melalui media sosial di Aceh oleh Tgk. H. Faisal Ali.

• Faktor penyebab munculnya penolakan terhadap ajaran atau paham tertentu di Aceh oleh Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga).

• Batasan penggunaan hasil wakaf oleh nazir dalam pengelolaan mauquf oleh Tgk. H. Abdul Manan.

• Ketentuan penggunaan hasil sedekah masjid oleh pengelola masjid oleh Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi).

• Tata cara pelaksanaan fardu kifayah terhadap jenazah oleh Tgk. H. Jafar Sulaiman (Abi Lueng Angen).

• Pembahasan tata cara fardu kifayah bagi jenazah yang memiliki tato atau tanda tertentu pada tubuh oleh Tgk. H. Muhammad Sufi (Abi Paloh Gadeng).

Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Wahyuddin, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut didanai melalui APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dan diselenggarakan berdasarkan hasil Sidang Pleno MPU Aceh Utara pada 19 Juni 2026.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa) atas dukungan penuh terhadap penyelenggaraan muzakarah tersebut.

"MPU berharap hasil muzakarah ini dapat ditetapkan sebagai rekomendasi resmi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pemerintah gampong, serta masyarakat dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam," kata Wahyuddin.

Kegiatan itu turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari anggota MPU, pimpinan dayah, imam masjid, hingga ulama dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, sebagai upaya memperkuat peran ulama dalam menjawab tantangan kehidupan masyarakat di era digital. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Utara Buka Muzakarah Ulama 2026, Bahas Tantangan Syariat Islam di Era Digital

Terkini

Iklan Parlemen