Pidie Jaya – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya secara resmi menutup Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun 2026 yang membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Pidie Jaya, Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Selasa malam (14/7/2026), berlangsung lancar hingga berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Rapat yang dihadiri sekitar 70 peserta tersebut diikuti unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, kepala SKPK, para camat, instansi vertikal, insan pers, serta personel Polres Pidie Jaya yang melakukan pengamanan. Hadir di antaranya Bupati Pidie Jaya H. Syibral Malasyi, M.A., S.Sos., Ketua DPRK A. Kadir Jailani, Sekretaris Daerah Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., MPH., Wakil Ketua II DPRK Rusyidi, S.Pd., serta perwakilan Kodim 0102/Pidie, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mahkamah Syariah, MPU, dan Pengadilan Negeri Meureudu.
Dalam pidatonya, Bupati Syibral Malasyi memaparkan sejumlah indikator kinerja keuangan daerah.
Dari target pendapatan daerah sebesar Rp960,60 miliar, pemerintah daerah berhasil merealisasikan Rp926,43 miliar atau 96,44 persen.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp151,22 miliar terealisasi sebesar Rp117,59 miliar atau 77,76 persen, menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Bupati juga menjelaskan bahwa dengan pembiayaan netto sebesar Rp15,98 miliar, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp16,35 miliar.
Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang akan menjadi dasar evaluasi sekaligus penyusunan kebijakan fiskal pada tahun anggaran berikutnya.
Sebelumnya, pada Selasa siang, DPRK Pidie Jaya telah menggelar rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun tersebut.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sehingga pembahasan dapat ditutup secara resmi dalam rapat paripurna malam hari. [WAHYU]