Iklan Parlemen

terkini

Tujuh Tahun Buron, Mantan Keuchik Koruptor Dana Desa Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Pidie di Bener Meriah

Sabtu, 18 Juli 2026, 00.16 WIB Last Updated 2026-07-17T17:16:39Z
Foto: Istimewa


SIGLI – Pelarian panjang mantan Keuchik Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, berinisial K (60) akhirnya berakhir. Setelah tujuh tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Pidie.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Saat ditangkap, K diketahui bekerja sebagai petani kopi setelah bertahun-tahun berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Mantan Keuchik Gampong Mancang ini semalam kami ringkus," ujar Mirzan, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, K telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Mancang Tahun Anggaran 2016–2017. Namun, sejak penetapan status tersangka, K tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan memilih melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Hasil penyelidikan mengungkap, selama masa pelariannya K sempat kabur ke Malaysia dan menetap di negara tersebut selama sekitar tiga tahun. Setelah kembali ke Aceh, ia terus berpindah-pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lain demi menghindari penangkapan.

"Sebelum diringkus, K diketahui bekerja sebagai petani kopi di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah," jelas Mirzan.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Mirzan menegaskan, keberhasilan menangkap buronan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Pidie dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk mengejar para pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum, meskipun telah berupaya melarikan diri selama bertahun-tahun," tegasnya.

Penangkapan itu sekaligus menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum akan terus memburu para buronan hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. [WAHYU]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tujuh Tahun Buron, Mantan Keuchik Koruptor Dana Desa Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Pidie di Bener Meriah

Terkini

Iklan Parlemen