Iklan Parlemen

terkini

Beras Bantuan 30 Kg Disebut Jadi 20 Kg, Warga Pertanyakan Dugaan Pungutan Rp5 Ribu di Desa Mesjid

Senin, 07 September 2026, 23.08 WIB Last Updated 2026-09-07T16:09:02Z
Foto: Istimewa


PIDIE – Penyaluran bantuan beras pemerintah di Gampong Desa Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, menuai sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pembagian bantuan setelah muncul dugaan adanya pungutan Rp5.000 kepada penerima serta perbedaan jumlah beras yang diterima masyarakat.

Informasi tersebut mencuat pada Senin (7/9/2026). Warga menyebut bantuan beras yang semestinya diterima sebanyak 30 kilogram per penerima, dalam praktiknya hanya dibagikan sekitar 20 kilogram.


Foto: Istimewa


Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberadaan sisa 10 kilogram beras yang tidak diterima oleh penerima manfaat.

Adi, salah seorang anggota Tuha Peut Gampong (TPG) Desa Mesjid, menyayangkan adanya dugaan pungutan dan pembagian bantuan yang menurutnya belum transparan.

“Keuchik sudah merajalela dan berani mengutip dana dari warga sebesar Rp5 ribu. Beras yang seharusnya 30 kilogram, sekarang hanya diberikan 20 kilogram. Lalu yang 10 kilogram ke mana dibawa?” ujar Adi.

Menurutnya, bantuan pemerintah seharusnya disalurkan sesuai ketentuan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kami tidak setuju dengan sifat Keuchik seperti itu. Ini bantuan untuk masyarakat, seharusnya diberikan sesuai ketentuan dan tidak dibebani pungutan,” katanya.

Adi juga meminta pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Pidie untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

Sementara itu, Keuchik Gampong Desa Mesjid, M. Daod, memberikan penjelasan berbeda terkait polemik tersebut.

Daod mengatakan terdapat 334 kepala keluarga (KK) yang tercatat sebagai penerima manfaat bantuan beras. Namun, dirinya bersama TPG mengambil kebijakan agar bantuan tersebut dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh warga yang tidak tercantum dalam daftar penerima.

Menurut Daod, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan TPG Gampong.

Terkait uang Rp5.000 yang dipungut dari masyarakat, Daod membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diperuntukkan sebagai sumbangan sosial bagi warga Gampong Desa Mesjid yang mengalami musibah meninggal dunia.

“Uang Rp5 ribu itu untuk disumbangkan khusus bagi masyarakat yang mengalami musibah meninggal dunia,” jelas Daod.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas antarwarga di gampong.

Namun, Daod menyebut tidak seluruh anggota TPG menyetujui kebijakan pembagian bantuan secara merata kepada masyarakat yang tidak masuk dalam daftar penerima. Salah satu anggota TPG yang disebut tidak menyetujui kebijakan tersebut adalah Adi.

Polemik itu diharapkan dapat segera mendapat penjelasan dari pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Warga berharap seluruh proses penyaluran bantuan beras pemerintah yang bersumber dari program bantuan melalui Bulog dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai ketentuan, termasuk mengenai jumlah beras yang diterima masing-masing penerima manfaat.

Apabila terdapat kebijakan pembagian secara merata kepada warga di luar daftar penerima maupun pengumpulan uang dari masyarakat, warga berharap dasar dan mekanismenya dapat dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pihak.

Dengan demikian, tidak muncul lagi pertanyaan mengenai jumlah bantuan yang diterima masyarakat maupun penggunaan uang yang dikumpulkan dari penerima bantuan.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemerintah kecamatan maupun instansi terkait mengenai ketentuan jumlah bantuan dan mekanisme penyalurannya. []


Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beras Bantuan 30 Kg Disebut Jadi 20 Kg, Warga Pertanyakan Dugaan Pungutan Rp5 Ribu di Desa Mesjid

Terkini

Iklan Parlemen