Iklan Parlemen

terkini

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang, Urusan Denda Kini Bisa dari Ponsel

Jumat, 25 September 2026, 18.52 WIB Last Updated 2026-09-25T11:52:15Z
dok. Istimewa


JAKARTA – Urusan tilang dan dokumen kendaraan kini memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dua layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk memangkas proses pelayanan yang selama ini membutuhkan interaksi dan administrasi secara langsung.

Melalui sistem baru ini, masyarakat yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat melakukan konfirmasi hingga pembayaran titipan denda melalui aplikasi Digital Korlantas.

Mekanismenya dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terekam sistem ETLE. Setelah data diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat mengecek sekaligus mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi.

Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay.

Dana titipan sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Yang menarik, sistem ini tidak berhenti pada pembayaran. Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi.

Jika denda yang diputuskan pengadilan ternyata lebih rendah dibandingkan uang yang dititipkan, selisihnya akan dikembalikan ke saldo pengguna. Pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian dana juga disampaikan melalui aplikasi.

Transformasi digital Korlantas juga menyentuh dokumen kendaraan.

Kapolri turut meluncurkan STNK Digital, yang dapat diakses pemilik kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas sebagai pelengkap STNK fisik.

Data STNK Digital terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri sehingga keabsahan dokumen dapat diverifikasi secara digital.

Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

Sistem tersebut juga dilengkapi fitur perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Dengan demikian, proses pemeriksaan dokumen kendaraan diharapkan menjadi lebih cepat sekaligus mempersempit ruang pemalsuan dokumen.

Kehadiran dua layanan ini menandai pergeseran pelayanan lalu lintas menuju sistem yang semakin terdigitalisasi. Masyarakat tidak hanya mendapatkan akses layanan melalui telepon seluler, tetapi juga memperoleh informasi mengenai status proses tilang secara lebih transparan.

Peluncuran Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 dengan tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”

Melalui transformasi tersebut, Korlantas Polri mendorong pelayanan lalu lintas yang lebih praktis, responsif, dan mudah diakses masyarakat. []


Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang, Urusan Denda Kini Bisa dari Ponsel

Terkini

Iklan Parlemen