Iklan Parlemen

terkini

Komdigi Bantah Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Masyarakat Diminta Tak Panik

Sabtu, 26 September 2026, 01.46 WIB Last Updated 2026-09-25T18:46:32Z
dok. Istimewa


JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, 25 hingga 27 September 2026. Informasi tersebut dipastikan merupakan hoaks.

Kabar tersebut beredar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.


Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu. Menurut dia, tidak pernah ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pemadaman internet nasional sebagaimana narasi dalam dokumen yang beredar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, layanan seluler, hingga jaringan fiber optik tetap beroperasi normal.

Ia juga membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Komdigi, kata dia, tidak menemukan kondisi seperti yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Komdigi sekaligus meminta masyarakat tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan maupun menghindari transaksi digital akibat informasi tersebut. Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi.

Komdigi kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya informasi palsu tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.

Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut sebelum memastikan kebenarannya. Informasi terkait kebijakan dan layanan komunikasi digital diminta diperiksa melalui kanal resmi pemerintah.

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.

Komdigi menyatakan informasi mengenai kondisi jaringan maupun kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id. []


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komdigi Bantah Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Masyarakat Diminta Tak Panik

Terkini

Iklan Parlemen