Iklan Parlemen

terkini

Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan

Senin, 05 Oktober 2026, 21.39 WIB Last Updated 2026-10-05T14:39:55Z
Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. Foto/dok. Istimewa


BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban telah memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Miftahuda, Senin (5/10/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Pelapor berinisial EN (46), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya, seorang pelajar berusia 15 tahun yang duduk di kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Menurut laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 21 September 2026.

Dalam penanganan awal, polisi memperoleh informasi adanya tujuh pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta kejadian.

Sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari guru dan tujuh saksi lainnya.

Polisi juga telah memeriksa tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Miftahuda.

Karena perkara ini melibatkan anak, Polresta Banda Aceh juga melibatkan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses hukum tetap memperhatikan hak dan kepentingan anak.

Korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban maupun para saksi.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam proses penanganan perkara.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik menggelar perkara pada 2 Oktober 2026. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Untuk tahap berikutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau penentuan status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat,” kata Miftahuda.

Selain proses penyidikan, polisi juga merencanakan upaya diversi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polresta Banda Aceh menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Miftahuda. []


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan

Terkini

Iklan Parlemen