LANGKAT – Aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berakhir dengan penangkapan seorang pria yang diduga membawa 24 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Untuk menghentikan mobil yang terus melaju kencang, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan bahkan terpaksa menabrak kendaraan tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari itu, polisi mengamankan AM (31), warga Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 24 bungkus sabu dengan berat total 24 kilogram ditemukan tersembunyi di berbagai bagian mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dikendarainya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya. Petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di jalur perbatasan Aceh–Sumatera Utara, khususnya wilayah Kabupaten Langkat.
Setelah melakukan pengintaian selama sekitar lima jam, petugas mendeteksi sebuah Daihatsu Terios yang melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumatera Utara. Gerak-gerik kendaraan tersebut memicu kecurigaan hingga polisi memutuskan melakukan pembuntutan.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi pengejaran ketika kendaraan itu terus melaju kencang. Petugas akhirnya mengambil tindakan dengan menabrak mobil tersebut untuk menghentikan pelarian pengemudinya.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli, Rabu (14/10/2026).
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, AM diamankan. Namun, proses pengamanan tidak berlangsung mulus karena pria tersebut sempat menolak ketika hendak dikeluarkan dari mobil.
AM juga membantah membawa narkotika. Kecurigaan petugas akhirnya terjawab setelah penggeledahan menemukan paket sabu yang disembunyikan secara tersebar di dalam kendaraan.
Polisi menemukan barang bukti di lantai belakang mobil, di dalam jok yang telah dimodifikasi, serta di bagian dashboard. Cara penyimpanan tersebut diduga dirancang untuk menyamarkan muatan narkotika selama perjalanan.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli.
Temuan tersebut mengungkap dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi dengan memanfaatkan jalur darat. Rute yang disebut polisi bermula dari Lhokseumawe dan mengarah ke Palembang, dengan kendaraan melintasi wilayah Sumatera Utara.
Di balik pengiriman tersebut, polisi mengungkap dugaan motif ekonomi yang membuat AM bersedia mengangkut barang haram itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga telah beberapa kali mengantarkan narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. Ia disebut tergiur bayaran Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim.
Dengan muatan mencapai 24 kilogram, total upah yang dijanjikan kepada AM diperkirakan mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujar Rafli.
Besarnya imbalan yang dijanjikan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap peran AM dalam jaringan pengiriman narkotika itu.
Pengungkapan ini belum menjadi akhir penyelidikan. Polrestabes Medan menyatakan masih memburu bandar sabu yang identitasnya telah diketahui, sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penelusuran terhadap jaringan pemasok, pengendali, dan penerima barang menjadi langkah penting untuk membongkar rantai distribusi narkotika yang diduga melintasi sejumlah wilayah.
Rafli menegaskan, kepolisian akan terus mengejar pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika, bukan hanya berhenti pada penangkapan kurir.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti jalur darat lintas Sumatera yang diduga dimanfaatkan untuk pengiriman narkotika antardaerah. Pengungkapan 24 kilogram sabu tersebut sekaligus membuka pekerjaan lanjutan bagi penyidik: menelusuri siapa pemasok, siapa pengendali, dan ke mana sebenarnya jaringan itu mendistribusikan barang haram tersebut. []
Sumber : Tribrata
Editor : Wahyu