SERANG — Pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (8/10/2026).
Laporan yang disampaikan Ketua DPD LSM KPK-RI Banten, M. Aqil B., S.H., tersebut menyoroti sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan roda empat serta pengadaan barang berupa televisi, mebel, dan laptop.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dasar pembebanan pajak kendaraan yang disebut berstatus sewa dan disediakan melalui pihak ketiga. LSM KPK-RI meminta aspek tersebut ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran, mekanisme pengadaan, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Usai menyerahkan laporan, Aqil bersama Dewan Pengawas memberikan keterangan kepada awak media di sekitar Kantor Kejati Banten. Ia menegaskan, pengaduan tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum memeriksa dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil.
Persoalan kendaraan menjadi salah satu poin yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan. Menurut Aqil, terdapat kendaraan yang disebut berstatus sewa dan pengadaannya melalui pihak ketiga. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembebanan biaya kendaraan kepada anggaran pemerintah.
Pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan adalah bagaimana ketentuan dalam kontrak sewa mengatur tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan, siapa pihak yang berkewajiban menanggung biaya tersebut, serta apakah realisasi pembayaran sesuai dengan ketentuan dan dokumen pendukung.
Hal itu penting untuk memastikan tidak terjadi pembebanan biaya yang tidak semestinya terhadap keuangan daerah. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen kontrak, bukti pembayaran, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Selain persoalan pajak kendaraan, laporan tersebut turut menyoroti pengadaan televisi, mebel, dan laptop pada Disdikbud Tangsel untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengadaan barang pemerintah, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan barang tersedia secara fisik. Aspek lain yang perlu diuji mencakup dasar kebutuhan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, proses pemilihan penyedia, jumlah barang yang diterima, kesesuaian dengan pesanan, hingga pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan publik.
Dokumen perencanaan, kontrak, berita acara serah terima, faktur, serta bukti pembayaran dapat menjadi bagian dari bahan verifikasi untuk menilai apakah pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan.
Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi sebenarnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri penyebabnya serta menilai apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian keuangan daerah, atau indikasi tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
Dengan demikian, substansi pengaduan tersebut perlu diuji melalui penelusuran yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan dugaan ataupun perbedaan penafsiran terhadap dokumen anggaran.
Aqil menyatakan menyerahkan penanganan laporan kepada Kejati Banten. Ia mengaku membawa dokumen dan informasi yang menurutnya relevan untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Aqil, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup dan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur hukum, perkara tersebut diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Laporan LSM KPK-RI tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah persoalan yang diadukan memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai untuk ditindaklanjuti.
Sejumlah hal menjadi penting untuk diperjelas, mulai dari dasar pembayaran pajak kendaraan yang disebut berstatus sewa, kesesuaian dokumen pengadaan barang, hingga hubungan antara nilai belanja dan barang yang benar-benar diterima serta dimanfaatkan.
Di sisi lain, laporan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Konfirmasi dari Disdikbud Kota Tangerang Selatan mengenai mekanisme pembayaran pajak kendaraan, proses pengadaan TV, mebel, dan laptop, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran juga penting untuk menghadirkan informasi yang berimbang.
Pada akhirnya, transparansi penggunaan anggaran publik tidak hanya diukur dari tersedianya dokumen administrasi, tetapi juga dari kesesuaian pelaksanaan, kewajaran biaya, dan manfaat belanja bagi masyarakat.
Publik kini menanti tindak lanjut Kejati Banten untuk menguji laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berbasis bukti, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. []
Editor : Redaksi