Iklan Parlemen

terkini

M. Sutisna Klarifikasi ke Polres Pandeglang, Cabut Kesaksian dan Nyatakan Mundur dari Perkara Debitur Bank BJB

Jumat, 09 Oktober 2026, 01.09 WIB Last Updated 2026-10-08T18:09:52Z


PANDEGLANG, BANTEN — M. Sutisna menyatakan secara resmi mencabut kesaksian yang sebelumnya pernah diberikan dalam perkara debitur Bank BJB Cabang Labuan atas nama Hj. Umamah, warga Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Selain mencabut kesaksian, Sutisna juga menyatakan mengundurkan diri sepenuhnya dari seluruh urusan perkara tersebut, terhitung sejak 2 Oktober 2026.

Sikap tersebut disampaikan Sutisna menjelang agenda klarifikasi di Polres Pandeglang terkait laporan informasi mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Hj. Umamah.

Berdasarkan surat undangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Pandeglang Nomor B/1890/X/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2026, Sutisna dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Unit I Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan Laporan Informasi Nomor R/LI-202/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Cabut Kesaksian

Dalam Surat Pernyataan Resmi Pencabutan Kesaksian Nomor 001/SP-PK/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, M. Sutisna menyatakan pernah memberikan tanda tangan sebagai bagian dari kesaksian terkait perkara debitur Bank BJB Cabang Labuan atas nama Hj. Umamah.

Namun, Sutisna menyatakan kesaksian tersebut diberikan dalam kondisi dirinya belum memahami secara utuh duduk perkara maupun konsekuensi hukum dari pernyataan yang diberikan.

Karena itu, melalui surat tersebut, Sutisna menyatakan mencabut, menarik kembali, dan membatalkan seluruh tanda tangan kesaksian yang pernah diberikannya.

Pencabutan itu dinyatakan berlaku sejak surat ditandatangani. Sutisna juga meminta pihak-pihak terkait tidak lagi menggunakan kesaksian tersebut sebagai bagian dari kepentingan perkara.


Tidak hanya mencabut kesaksian, Sutisna juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengunduran Diri tertanggal 2 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Sutisna menyatakan mengundurkan diri secara penuh dari seluruh perkara yang berkaitan dengan debitur Bank BJB Cabang Labuan atas nama Hj. Umamah.

Pengunduran diri tersebut berlaku efektif sejak 2 Oktober 2026.

Sejak tanggal itu, Sutisna menegaskan bahwa setiap tindakan, pernyataan maupun urusan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab dan tidak mewakili dirinya.

Ia juga menyatakan bahwa urusan selanjutnya, termasuk pertanggungjawaban hukum terkait perkara tersebut, menjadi kewenangan pihak yang berkepentingan dalam perkara, yakni debitur Bank BJB atas nama Hj. Umamah.

Akan Berikan Klarifikasi Langsung kepada Penyidik

Sutisna menegaskan, pencabutan kesaksian dan pengunduran dirinya dibuat dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Ia menyatakan seluruh dokumen tersebut dibuat di atas materai dan ditujukan untuk memberikan kejelasan mengenai posisi dirinya dalam perkara tersebut.

Untuk mempertegas sikapnya, Sutisna akan hadir memenuhi undangan penyidik Polres Pandeglang pada Senin, 12 Oktober 2026.

Kehadirannya di hadapan penyidik diharapkan dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai alasan pencabutan kesaksian sekaligus pengunduran dirinya dari perkara tersebut.

Sutisna menyebut langkah itu ditempuh untuk menghindari kesalahpahaman, memberikan kepastian mengenai posisi hukumnya, serta mencegah penggunaan nama dirinya untuk kepentingan perkara setelah tanggal pengunduran diri.

Klarifikasi ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan penegasan posisi M. Sutisna dalam perkara yang saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. []


Editor  :  Redaksi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • M. Sutisna Klarifikasi ke Polres Pandeglang, Cabut Kesaksian dan Nyatakan Mundur dari Perkara Debitur Bank BJB

Terkini

Iklan Parlemen