Iklan Parlemen

terkini

Modus Baru Narkotika, 4.364 Cartridge Vape Senilai Rp34,9 Miliar Dimusnahkan

Senin, 19 Oktober 2026, 22.49 WIB Last Updated 2026-10-19T16:09:00Z
dok. Istimewa


BANDAR LAMPUNG – Pemerintah bersama aparat penegak hukum memperketat perang terhadap peredaran gelap narkotika dengan modus baru melalui rokok elektrik atau vape. Sebanyak 4.364 cartridge vape yang terindikasi mengandung etomidate dan zat psikoaktif sintetis lainnya dimusnahkan di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Lampung, Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2026).


dok. Istimewa


Barang bukti dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp34,912 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan penyelundupan di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung, pada Senin (5/10/2026). Pengungkapan itu melibatkan Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) dan unsur pengamanan objek vital nasional Lanal Lampung.

Pemusnahan dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) RI, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, serta dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan unsur terkait lainnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika yang memanfaatkan produk rokok elektrik sebagai sarana penyamaran. Modus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dapat menyasar masyarakat luas, termasuk generasi muda.

Dalam arahannya, Lodewijk menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum, pengawasan jalur distribusi, serta sinergi lintas lembaga.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat reformasi hukum dan memberantas penyelundupan serta peredaran narkotika.

“Narkotika merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Artinya, kita tidak boleh berhenti di sini. Kita tidak boleh kalah dengan narkotika ini,” tegas Lodewijk.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada TNI AL, khususnya Pusintelal dan Pomal Lanal Lampung, serta Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan, masyarakat, dan pihak lain yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Lodewijk menilai keberhasilan menggagalkan peredaran barang yang diduga mengandung zat berbahaya itu merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNN RI, Asep Saepudin, yang hadir mewakili Kepala BNN RI, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak.

Ia mengingatkan bahwa jaringan sindikat narkotika akan terus mencari celah untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk dengan memanfaatkan bentuk produk yang terlihat seperti barang konsumsi biasa.

“Pengungkapan kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Jaringan sindikat narkotika akan terus mencari celah dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui pengamanan berlapis aparat. Tidak ada satu pun lembaga yang mampu menghadapi ancaman narkotika sendirian. Kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan,” ujar Asep.

BNN juga mendorong percepatan penerbitan regulasi yang melarang vape sebagai bagian dari upaya merespons penyalahgunaan rokok elektrik untuk peredaran zat narkotika jenis baru.

Dorongan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap penggunaan cartridge vape sebagai media untuk mengedarkan zat psikoaktif yang berisiko membahayakan kesehatan.

Menurut Asep, kebijakan regulasi perlu disertai penegakan hukum, pengawasan distribusi, edukasi kepada masyarakat, serta perlindungan terhadap generasi muda.

“Langkah regulatif harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, pengawasan distribusi, edukasi publik, serta perlindungan generasi muda. Kita harus terus bersama-sama menjaga tekad dan komitmen untuk menutup setiap celah peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Pemusnahan ribuan cartridge vape tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah barang terlarang ditemukan. Pengawasan jalur masuk, distribusi, dan potensi penyalahgunaan produk juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap.

Sinergi TNI AL, BNN, Polri, Bea dan Cukai, serta instansi terkait diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat yang terus mengembangkan modus operandi baru.

Di sisi lain, dorongan BNN terkait regulasi vape memerlukan pembahasan dan langkah kebijakan lebih lanjut agar upaya perlindungan masyarakat berjalan seimbang dengan kepastian hukum.

Pemerintah dan aparat penegak hukum pun dituntut menjaga konsistensi pengawasan agar keberhasilan menggagalkan penyelundupan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi berlanjut pada upaya mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut. [*]


Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Modus Baru Narkotika, 4.364 Cartridge Vape Senilai Rp34,9 Miliar Dimusnahkan

Terkini

Iklan Parlemen