BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelidikan kematian Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, yang meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) pada 27 September 2026.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026). Namun, dalam pemaparan hasil penyelidikan itu, polisi juga mengungkap bahwa penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan secara medis melalui pemeriksaan forensik yang dilakukan tanpa autopsi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyidik telah memeriksa 23 saksi, mengumpulkan dokumen medis, memeriksa rekaman CCTV dari 10 titik, serta berkoordinasi dengan pihak kampus, rumah sakit, dan dokter forensik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha.
Rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB. Saat itu, Rasya mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius, tekanan darah 131/74 mmHg, dan denyut nadi 104 kali per menit. Dokter klinik kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus dan obat minum untuk meredakan keluhan.
Namun, pada Minggu (27/9/2026), kondisi korban dilaporkan mengalami perkembangan gejala. Sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuhnya yang kemudian semakin meluas.
Dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan pendampingan tim medis. Korban tiba di instalasi gawat darurat sekitar pukul 15.20 WIB.
Kondisi Rasya kemudian memburuk dengan cepat. Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat dan tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus.
Upaya pertolongan tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Rasya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.
Dalam penyelidikan, polisi meminta keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA. Berdasarkan gejala klinis dan pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.
Hasil laboratorium menunjukkan kadar trombosit sangat rendah, leukosit tinggi, serta gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL.
Pemeriksaan juga mencatat peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, dan kalium 3,10 mmol/L.
Menurut keterangan medis yang disampaikan polisi, kondisi korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut.
Dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, juga menerangkan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan. Gejala kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.
Salah satu bagian penting dalam penyelidikan adalah pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Pemeriksaan luar memang menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan kehitaman pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, dada, perut, pinggang, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Sementara itu, pemeriksaan head CT scan tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, maupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Pemeriksaan tersebut menemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.
Meski demikian, hasil pemeriksaan forensik tidak dapat memastikan penyebab pasti kematian secara medis.
Menurut penjelasan polisi, dokter forensik menyatakan bahwa kepastian penyebab kematian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah, sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Dengan demikian, tidak ditemukannya tanda kekerasan fisik tidak serta-merta sama dengan kepastian medis mengenai seluruh penyebab kematian. Kedua hal tersebut merupakan aspek berbeda dalam pemeriksaan forensik.
Untuk mengungkap peristiwa tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan investigasi di lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh serta berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari 10 titik di lingkungan asrama dan klinik. Selain itu, penyidik mengumpulkan rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, hasil laboratorium, hasil CT scan, dan dokumen visum.
Sebanyak 23 saksi dimintai keterangan, termasuk dokter klinik kampus, tenaga medis yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.
Polisi menyatakan seluruh bahan tersebut menjadi dasar untuk menilai rangkaian kejadian sebelum hingga setelah korban meninggal dunia.
“Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” ujar Kompol Dizha.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan tersebut, Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kematian Muhammad Rasya Fadilla.
Di sisi lain, keterangan mengenai tidak dilakukannya autopsi dan belum dapat dipastikannya penyebab kematian secara medis tetap menjadi bagian penting dari informasi yang disampaikan kepada publik. Keduanya perlu dipahami secara proporsional agar kesimpulan penyelidikan kepolisian tidak disalahartikan sebagai kepastian medis yang tidak dinyatakan dalam hasil pemeriksaan forensik. []
Editor : Wahyu