
Bireuen - Kegiatan Pemusnahan barang bukti /sitaan yang berasal dari tindak pidana Umum dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen Rabu, 5 /2/2025.
Proses Pemusnahan barang bukti tetsebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Munawal Hadi, SH,. M.H , unsur Forkopinda Kabupaten Bireuen, Wartawan Liputan Bireuen .
Adapun pemusnahan tindak pidana umum yaitu tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umun terhadap harta benda dan orang,tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban Umumt, indak pidana umum Komestik ilegal yang tidak berizin dari BPOM.
Dalam kegiatan itu Kejari Bireuen memastikan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dilakukan dengan didokumentasikan transparan di saksikan oleh Media Liputan Bireuen.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara tranparan hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti sitaan, dan ini merupakan tugas dan kewenangan jaksa penuntut umum, yang tercantum dalam pasal 1 angka 6 hurup a dan b KUHP yaitu dalam melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan putusan hakim.
Barang bukti/sitaan Narkotika:
1. Narkotika jenis Sabu sebanyak 6.100 gram,
2. Narkotika Jenis Ganja sebanyak : 4300 gram,
3. Narkotika Jenis Psikotripika : 196 butir,
4. Handphone 51 unit,
5. Bong : 11 buah,
6. Timbangan digital : 46 unit,
7. Mancis : 9 buah,
8. Kotak Rokok : 11 buah,Komestika ilegal : 1.416 buah,
9. Senjata tajam : 2 buah,
10. Gunting : 11 buah,
11. Sendok sabu: 10 unit,
12. Bambu Penjepit: 6 buah,
13. Tas dompet: 13 buah,
14. Kaca Pirex: 5 buah,
15. Plastik bening: 46 lembar.
Sedangkan barang bukti sitaan Oharda
1. Gunting : 1buah,
2. Kunci i unit : 1 unit,
3. Parang : 3 buah,
4. Pakaian: 4 b7ah,
5. Tali Tambang: 14 meter,
6. Tangga : 1 buah.
Selanjutnya untuk barang bukti sitaan
Kamnegtibum/Tpul
1. Batuan mineral: 289 buah,
2. Selang: 1 buah,
3. Simcard: 1buah,
4. Buku/nota: 11 buah
5. Pakaian : 5 buah
6. Pakaian dalam: 2 buah
Amanda