Iklan Parlemen

terkini

Kejari Aceh Besar Terima Penyerahan Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp 1,6 Miliar.

Selasa, 22 April 2025, 08.29 WIB Last Updated 2025-04-22T01:29:15Z
Kejari Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana SPP pada PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

ACEH BESAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, yang terjadi pada 2014 hingga 2017.

Tersangka berinisial M (35) diduga kuat menyalahgunakan dana program tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.364.000,- berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 338.877.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

“Perkara ini akan segera kami bawa ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk memudahkan proses persidangan,” ujar Jemmy. Senin, (21/04/2025).

Kejari Aceh Besar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik. 
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menambahkan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi. 

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan,” tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.****

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Aceh Besar Terima Penyerahan Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp 1,6 Miliar.

Terkini

Iklan Parlemen