Iklan Parlemen

terkini

Bupati H Mirwan: Sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan, Keempat Pulau Itu Memang Sudah Sah Milik Aceh.

Minggu, 15 Juni 2025, 22.26 WIB Last Updated 2025-06-15T15:26:20Z
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS.

TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS mengatakan sejak Aceh Singkil masih menjadi bagian Aceh Selatan ke empat pulau yang kini disangketakan itu memang sudah menjadi milik Aceh. Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

"Sebenarnya persoalan perebutan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumut ini sudah selesai sejak Aceh Singkil masih jadi bagian Aceh Selatan dulu. Pada tahun 1992 silam, saat itu Aceh Selatan masih dipimpin oleh almarhum Bapak Sayed Mudhahar Ahmad. Kesepakatan yang memastikan bahwa keempat pulau itu bagian dari Aceh sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Aceh Alm Bapak Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Bapak Raja Inal Siregar dan diketahui langsung oleh Mendagri pada masa itu, Bapak Rudini. Jadi persoalan itu sebenarnya sudah selesai sejak lama, dan keempat pulau itu sudah sah menjadi milik Aceh, tidak ada lagi perdebatan karena sudah final sejak lama," ungkap Bupati Aceh Selatan, Minggu (15/06/2025).

H Mirwan MS menerangkan, dalam peta yang dilampirkan dalam kesepakatan 1992 keempat pulau yang kini disengketakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil ditunjukkan berada dalam garis wilayah administrasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Kesepakatan tahun 1992 ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi bentuk pengakuan formal antardaerah atas batas wilayah masing-masing. Namun, belakangan keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 kembali menghadirkan polemik lantaran keempat pulau itu justru dialihkan ke Sumatera Utara. "Keputusan Mendagri itu jelas-jelas sebuah kekhilafan yang berpotensi menggangu hubungan harmonis antara Aceh dan Sumatera Utara. Apalagi bagi rakyat Aceh keempat pulau itu adalah hak harga diri dan marwah Aceh," ujarnya.

Ketua Gerindra Aceh Selatan itu menjelaskan, secara bukti historis dan legal bisa dilihat bahwa Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978 yang diterbitkan oleh Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia Dalam peta resmi militer ini, keempat pulau tersebut ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. 

Tak hanya itu, secara fakta administrasi dan infrastruktur juga terlihat dalam surat kesepahaman batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, juga ditegaskan bahwa keempat pulau ini masuk dalam yurisdiksi Aceh. Belum lagi, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga sudah sejak lama membangun infrastruktur disana dermaga, mushala, rumah singgah, hingga tugu penanda wilayah. Bahkan, penduduk yang mengelola pulau tersebut juga ber KTP Aceh dan memiliki surat resmi dari badan pertanahan sejak lama.

"Ini menandakan secara fakta dan data keempat pulau itu memang sudah menjadi milik Aceh sejak lama, sehingga sudah seyogyanya untuk dipertahankan oleh rakyat Aceh," kata alumni Magister Ilmu Politik dari Universitas Nasional (UNNAS) itu.

Lanjut Mirwan, hikmah yang dapat diambil dari kejadian ini adalah bahwa rakyat Aceh masih solid dan kompak dalam mempertahankan marwah dan harga dirinya. Dan dia berharap agar Pemerintah Pusat dapat mengambil keputusan tegas dengan mengakomodir suara rakyat. "Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan kebijaksanaannya akan mengambil alih penyelesaiaan polemik 4 pulau di Aceh, kita berharap Bapak Presiden akan menghadirkan keputusan bijaksana dengan mendengarkan suara hati rakyat Aceh dan keputusan bijaksana itu akan menjadi catatan penting yang monumental dalam sejarah Aceh dan Indonesia di masa yang akan datang, bahwa pernah hadir seorang pemimpin di bumi nusantara yang mendengarkan suara rakyatnya tanpa memandang suku dan bahasa, mengambil kebijakan yang bijaksana demi menjaga keutuhan bangsa dan negara," pungkasnya.****

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati H Mirwan: Sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan, Keempat Pulau Itu Memang Sudah Sah Milik Aceh.

Terkini

Iklan Parlemen