
MEUREUDU – Dalam rangka menuntaskan proses hukum terhadap perkara tindak pidana pencurian, Polsek Meureudu di bawah jajaran Polres Pidie Jaya telah melaksanakan Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Meureudu, BRIPKA Abdul Hakim, S.Psi., bersama sejumlah personel, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di Kecamatan Ulim.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) yang dinyatakan lengkap oleh Kejari, berdasarkan surat Nomor B-1628/L.1.31/Eoh.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu IPTU Mustafa Kamal, S.Pd.I., menjelaskan bahwa tersangka berinisial AG (20), warga Kecamatan Meureudu, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
“Proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang terpadu,” ujar IPTU Mustafa Kamal.
Penyerahan Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Meureudu dalam menangani setiap perkara hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus membuktikan keseriusan jajaran Polri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari institusi terkait.
Dengan penyerahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.