Iklan Parlemen

terkini

Tersangka Pencurian di Pijay Resmi Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 24 September 2025, 14.39 WIB Last Updated 2025-09-24T07:39:13Z

PIDIE JAYA – Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025).

Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan berinisial JM (41), warga asal Kota Sibolga yang berdomisili di Gampong Rambong, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada 11 September 2025,” ungkap Iptu Fauzi.

Penyerahan dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H. Adapun perkara ini berawal dari laporan polisi pada 4 Agustus 2025 terkait tindak pidana pencurian, dengan berkas perkara rampung pada 25 Agustus 2025.

Dengan selesainya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sumber : Humas Polres Pidie Jaya
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Pencurian di Pijay Resmi Diserahkan ke Jaksa

Terkini

Iklan Parlemen