Iklan Parlemen

terkini

‎Koalisi Aktivis Nusantara Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Lalampu ke KPK RI

Selasa, 14 Oktober 2025, 23.37 WIB Last Updated 2025-10-14T16:37:27Z

Jakarta, 14 Oktober 2025 — Koalisi Aktivis Nusantara secara resmi melaporkan Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) (13/10/2025)  atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan di wilayah administrasi Desa Lalampu.

Pelaporan ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Pernyataan Kepala Desa Lalampu Nomor: 593/835/LLP/IX/2024 tertanggal 17 September 2024, yang menyebutkan bahwa pemerintah desa menyetujui kegiatan pembebasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh PT. Erabaru Timur Lestari dan afiliasinya dengan luas sekitar 38,20 hektare.


Dok.Istimewa, Lensamerahputih.com


Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat Desa Lalampu telah menerima pembayaran pembebasan lahan dan menyetujui kegiatan perusahaan, padahal fakta di lapangan menunjukkan masyarakat tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi apapun.

Menurut keterangan Iman Panggala Humas Koalisi Aktivis Nusantara, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lalampu tersebut berpotensi menjadi alat legalisasi pembebasan lahan secara tidak sah dan dapat merugikan hak-hak masyarakat Desa Lalampu, karena ditandatangani tanpa sepengetahuan sebagian besar masyarakat Desa Lalampu, dan diduga digunakan untuk melegitimasi pembebasan lahan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa mekanisme musyawarah desa.

Koalisi Aktivis Nusantara menilai bahwa tindakan Kepala Desa Lalampu yang secara sepihak menandatangani surat pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, serta menyalahi prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami menemukan adanya upaya sistematis untuk melegalkan pembebasan lahan tanpa persetujuan masyarakat. Surat yang ditandatangani Kepala Desa digunakan untuk membenarkan kegiatan perusahaan, padahal warga tidak tahu-menahu dan belum menerima kompensasi apapun,” tegas Iman Pagala, Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara usai menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.

bukti fisik berupa salinan surat pernyataan kepala desa, dokumen pendukung, dan testimoni masyarakat turut diserahkan kepada KPK untuk memperkuat dasar penyelidikan.

“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lalampu serta pihak perusahaan yang terlibat, karena kami menduga ada unsur gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat tersebut,” ungkap Iman Pagala.

Koalisi Aktivis Nusantara menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat Lalampu untuk mendapatkan hak yang dirampas dengan cara melawan hukum.

“Surat itu seolah-olah menyatakan masyarakat sudah menerima pembayaran dan menyetujui pembebasan lahan. Faktanya, masyarakat tidak pernah dilibatkan dan belum menerima sepeser pun ganti rugi. Ini jelas tindakan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut oleh KPK,” tambah Iswanto, Sekretaris Koalisi Aktivis Nusantara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami tidak akan berhenti sampai KPK turun tangan. Ini bukan sekedar soal lahan, tetapi soal martabat rakyat yang diinjak oleh kekuasaan dan korporasi,” tutupnya. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ‎Koalisi Aktivis Nusantara Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Lalampu ke KPK RI

Terkini

Iklan Parlemen