Iklan Parlemen

terkini

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Tahap II ke Kejaksaan

Selasa, 18 November 2025, 22.34 WIB Last Updated 2025-11-18T15:34:36Z

Meureudu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II pada Selasa, 18 November 2025. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 24 Juli 2025 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama tersangka SB (43), warga Gampong Meunasah Siren, Kecamatan Bandar Baru.

“Proses Tahap II ini dilaksanakan setelah keluarnya Surat Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor B-2489/L.1.31/Enz.1/11/2025 pada 10 November 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka SB telah lengkap atau P-21,” jelas AKP Mahruzar.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan melibatkan personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang mengawal penyerahan tersangka dan barang bukti.

Barang bukti yang diserahkan meliputi, 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat total 1,64 gram, dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.

AKP Mahruzar menambahkan bahwa berkas perkara beserta Tersangka dan Barang Bukti (Tersangka–Barang Bukti / TDK) telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, Novi Niasari, yang bertugas menangani perkara tersebut.

“Dengan diterimanya berkas perkara, tersangka, dan barang bukti oleh JPU Novi Niasari, maka seluruh rangkaian proses Tahap II telah selesai dan perkara ini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan,” ujarnya.

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika dan memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Tahap II ke Kejaksaan

Terkini

Iklan Parlemen