Sigli - Camat Peukan Baro, Iswadi, S.Hi, atas nama Bupati Pidie, secara resmi melantik Sofyan sebagai Keuchik Gampong Rambayan Kupula Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie untuk masa jabatan periode 2026–2032. Pelantikan berlangsung padi Meunasah Gampong Rambayan Kupula setempat, Rabu (4/2/2026).
Turut dihadiri unsur Forkopimcam Peukan Baro, Mukim, Tuha Peut, aparatur gampong, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.
Camat Peukan Baro Iswadi, S.Hi, dalam kata sambutan menyampaikan ada enam poin penting yang harus menjadi pedoman bagi Keuchik yang baru dilantik dalam menjalankan roda pemerintahan gampong.
Pertama, Amanah Jabatan Adalah Amanah Hukum.
Camat menegaskan bahwa jabatan Keuchik bukan sekadar kehormatan, melainkan tanggung jawab hukum. Setiap kebijakan, pengelolaan Dana Desa, dan keputusan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, perdata, dan pidana.
Kedua, Pengelolaan Dana Desa Harus Patuh Aturan.
Dana Desa merupakan dana negara yang penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Camat menjelaskan delapan jenis kegiatan yang dibolehkan serta delapan kegiatan yang dilarang menggunakan Dana Desa. Satu pelanggaran saja, tegasnya, dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum.
Ketiga, Kewajiban Koordinasi dengan Kecamatan.
Keuchik diwajibkan membangun komunikasi dan koordinasi aktif dengan pihak kecamatan, terutama dalam hal keuangan gampong, pergantian perangkat, kerja sama dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, serta penanganan konflik sosial. Tidak ada alasan ketidaktahuan apabila terjadi pelanggaran aturan.
Keempat, Dua Belas Larangan Berat yang Berujung Pemberhentian.
Camat mengingatkan bahwa terdapat dua belas perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian Keuchik, antara lain penyalahgunaan kewenangan, korupsi, tidak melaksanakan APBG, pengambilan keputusan sepihak, hingga keterlibatan dalam tindak pidana. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan jabatan jika terbukti melanggar.
Kelima, BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Sumber PAD Gampong.
Keuchik diwajibkan menghidupkan dan mengawasi secara serius BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) sebagai instrumen resmi Pendapatan Asli Gampong. Pengelolaan kedua lembaga tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keenam, Tegas di Awal Agar Aman di Akhir Menutup sambutannya, Camat Peukan Baro menegaskan bahwa penekanan yang disampaikan bukanlah ancaman, melainkan peringatan dini agar pemerintahan gampong berjalan sesuai aturan, bersih, dan bermartabat. Keuchik diharapkan bekerja sesuai ketentuan, melibatkan masyarakat, dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Peukan Baro, saya mengucapkan selamat bekerja dan selamat mengemban amanah,” tutup Camat.