Meureudu – Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa 3 Februari 2026.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berdasarkan surat tanggal 21 Januari 2026.
Adapun tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MR (31), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Meureudu bersama Banit Reskrim dan personel Polsek Meureudu kepada Jaksa Penuntut Umum Ashri Azhari Baeha selaku JPU/Kasubsi Pratut pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi tanggal 7 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf c, f, g lebih subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pidie Jaya dan selanjutnya dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa serta dikawal menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
Dengan dilaksanakannya penyerahan Tahap II tersebut, proses penyidikan dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.