Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa 3 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari dua Laporan Polisi terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tertanggal 7 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025.
“Berkas perkara atas nama tersangka ED, NA, dan SL telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya masing-masing pada tanggal 30 Januari 2026 dan 2 Februari 2026, sehingga dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.
Adapun identitas ketiga tersangka diantaranya, Sdr. ED (45), warga Gampong Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, dan Sdri. NA (49), warga Gampong Arongan, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen; serta Sdr. SL (45), warga Gampong Meunasah Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Dari tiga tersangka yang diserahkan, salah satunya merupakan seorang perempuan, yakni Sdri. NA (49).
Barang bukti yang turut diserahkan dalam Tahap II tersebut antara lain, 13 paket kecil, 34 paket sedang, dan 7 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas HVS warna putih dengan berat bruto keseluruhan 285 gram; 1 bungkus besar dan 4 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat keseluruhan 635 gram; 1 unit handphone Samsung lipat warna putih; 1 unit handphone Oppo A18 warna biru muda; 1 unit handphone Nokia warna hitam; 1 plastik warna biru ukuran sedang; 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah; dan unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengawalan terhadap tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kasi Humas menambahkan bahwa dengan telah dilaksanakannya Tahap II, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke persidangan.
“Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” tutup AKP Mahruzar Hariadi.