Iklan Parlemen

terkini

Parah!!! Kerugian Negara dari Tambang Emas Ilegal di Aceh Capai Rp 992 Triliun, Agus Flores: Sebaiknya Masuk TPPU dan Larang Pedagang Terima Emas Ilegal!

Selasa, 03 Maret 2026, 00.45 WIB Last Updated 2026-03-02T17:46:20Z
 
Jakarta, Senin (2/3) – Skala kerugian negara akibat aktivitas tambang emas ilegal di Aceh mengejutkan publik. Angka kerugian disebut mencapai Rp 992 triliun, sebuah nominal yang luar biasa besar dan memicu keprihatinan mendalam.
 
Ketika dikonfirmasi wartawan Aceh terkait angka kerugian tersebut, Agus Flores memberikan tanggapan yang tegas. Menurutnya, kerugian sebesar itu sebaiknya ditangani melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya aliran emas ilegal yang masuk ke tangan pedagang emas.
 
Lebih lanjut, Agus Flores menekankan perlunya larangan tegas bagi pedagang emas untuk menerima emas yang berasal dari tambang ilegal. "Jika ada pedagang yang masih menerima emas dari tambang ilegal, polisi harus langsung menangkapnya... tanpa pilih bulu," tegasnya.
 
Pernyataan ini menyoroti urgensi penindakan yang tegas terhadap jaringan tambang emas ilegal, mulai dari aktivitas penambangan hingga aliran komoditas dan uang yang menyertainya. Angka kerugian Rp 992 triliun menjadi bukti betapa parahnya dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini bagi negara, dan menuntut langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikannya.
 
Apakah langkah-langkah yang diusulkan ini akan segera diimplementasikan dan mampu mengatasi masalah tambang emas ilegal di Aceh? Kita tunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menjawab keprihatinan publik ini.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Parah!!! Kerugian Negara dari Tambang Emas Ilegal di Aceh Capai Rp 992 Triliun, Agus Flores: Sebaiknya Masuk TPPU dan Larang Pedagang Terima Emas Ilegal!

Terkini

Iklan Parlemen