Iklan Parlemen

terkini

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sabang Bekuk Pencuri Kabel PLN Rp103 Juta

Selasa, 28 April 2026, 03.30 WIB Last Updated 2026-04-27T20:32:19Z

SABANG – Gerak cepat Satreskrim Polres Sabang berbuah hasil. Kurang dari 1x24 jam sejak laporan masuk, polisi berhasil ungkap pencurian kabel listrik milik PLN dan ringkus satu tersangka di Balohan, Senin 27/4/2026.

Kasus bermula dari laporan resmi PT PLN (Persero) ULP Kota Sabang, Senin pagi. Tanpa tunggu lama, Tim Opsnal dan Unit Pidum Satreskrim langsung olah TKP dan lakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.30 WIB hari yang sama, tersangka Dedi Mustafa, 34, dibekuk di depan gerbang Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Kecamatan Sukajaya.

Dedi diduga kuat mencuri kabel listrik MVTIC 20 kV penampang 240 mm² sepanjang 600 meter. Akibat aksinya, negara rugi ditaksir Rp103.000.000.

“Ini aset vital. Gangguan listrik bisa berdampak luas ke masyarakat,” tegas Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Irvan Ma, S.H.

Dari tangan tersangka, polisi amankan barang bukti:  
- Dua karung aluminium hasil kupasan kabel  
- Satu karung tembaga dari lapisan kabel  
- Sisa kulit kabel di TKP  
- Pisau cutter, pisau dapur, senter kepala, kunci Y, obeng tespen  
- Satu unit Honda Revo yang dipakai untuk operasional

Iptu Irvan menyebut pengungkapan cepat ini bukti komitmen Polri jaga infrastruktur strategis.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang rugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum kita lakukan tegas, cepat, dan profesional,” ujarnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Sabang. Ia dijerat Pasal 476 Jo 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami kembangkan. Bisa jadi ada jaringan,” tambah Iptu Irvan.

Polres Sabang minta masyarakat aktif lapor bila lihat aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan listrik.

“Aset PLN milik kita bersama. Mari jaga,” tutup Kasat Reskrim.  [WAHYU]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sabang Bekuk Pencuri Kabel PLN Rp103 Juta

Terkini

Iklan Parlemen