Iklan Parlemen

terkini

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di Provinsi Riau.

Kamis, 02 April 2026, 22.04 WIB Last Updated 2026-04-02T15:04:06Z
LENSAMERAHPUTIH.COM | JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polda Riau terus menggencarkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Langkah-langkah cepat dan terukur dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk kebakaran.

Berbagai upaya pemadaman telah dilakukan secara intensif, baik melalui jalur darat maupun dukungan udara, dengan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait lainnya. Selain pemadaman, Polri juga memperkuat patroli terpadu di wilayah rawan karhutla guna mencegah munculnya titik api baru.

Polri menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan semata, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas ekosistem, serta aktivitas ekonomi. Asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, memperburuk kualitas udara, serta mengganggu aktivitas pendidikan dan transportasi.

Sejalan dengan itu, Polri mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan cara:
* Tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun
*Segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan
* Turut serta menjaga lingkungan dan ekosistem di wilayah masing-masing

Selain langkah preventif, Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. 
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk efek jera serta untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Polri menegaskan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla secara berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah terpadu yang terus dioptimalkan, Polri berharap kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau dapat segera dikendalikan, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara aman, sehat, dan produktif tanpa ancaman kabut asap.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di Provinsi Riau.

Terkini

Iklan Parlemen