Mandailing Natal – Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyoroti kondisi penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2026 yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek tata kelola dan akuntabilitas.
Saleh menegaskan bahwa percepatan penyaluran anggaran tidak boleh mengabaikan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait kelengkapan administrasi seperti APBDes yang menjadi dasar legal penggunaan anggaran di tingkat desa. Minggu (19/4/2026)
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Jika dana sudah dicairkan sementara dokumen dasar belum tersedia, maka terbuka ruang risiko penyimpangan. Kebijakan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mengabaikan prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk karena faktor bencana, memang dimungkinkan dalam kerangka regulasi. Namun tanpa diikuti dengan pengawasan yang ketat dan transparan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia juga menyoroti adanya kesan ketidakkonsistenan dalam kebijakan pengelolaan keuangan desa. Di satu sisi Dana Desa tetap disalurkan meskipun administrasi belum sepenuhnya lengkap, sementara di sisi lain pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) justru mensyaratkan kelengkapan APBDes.
“Ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat desa. Apakah administrasi merupakan syarat mutlak atau dapat ditunda? Jika pesan yang diterima adalah dokumen bisa menyusul, maka ini menjadi preseden yang berbahaya,” katanya.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan adanya risiko praktik penyusunan dokumen setelah kegiatan berjalan atau backdated compliance, yang dalam banyak kasus menjadi sumber temuan audit dan berpotensi berlanjut ke persoalan hukum.
“Jika pola ini dibiarkan, maka kita sedang menumpuk risiko yang suatu saat bisa muncul sebagai masalah hukum,” ujarnya.
Ia mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan sejak tahap awal, bukan hanya bertindak setelah masalah terjadi.
“Pengawasan harus bersifat preventif. Terlebih jika pencairan dilakukan dalam kondisi administrasi belum lengkap, maka kontrol harus lebih kuat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengawasan terhadap desa-desa yang telah menerima Dana Desa dalam kondisi administrasi belum lengkap.
“Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Saleh menegaskan bahwa dalam keuangan publik, kepatuhan terhadap aturan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijaga.
“Anggaran bisa dipercepat, tetapi kepatuhan tidak bisa ditunda. Jika penggunaan dana tidak didasarkan pada dasar hukum yang sah, maka konsekuensinya dapat masuk ke ranah hukum,” pungkasnya. (Maghrifatulloh)