Iklan Parlemen

terkini

21 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Mundur karena Rangkap Jabatan BPD

Minggu, 24 Mei 2026, 16.15 WIB Last Updated 2026-05-24T09:15:32Z
Foto : Ai


PANDEGLANG – Sebanyak 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Kabupaten Pandeglang memilih mundur dari status ASN setelah diketahui merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Data BKPSDM Pandeglang per 5 Maret 2026 mencatat, dari 21 orang yang mengajukan pengunduran diri, 19 orang telah menerima Surat Keputusan pemberhentian dari Bupati Pandeglang. Rinciannya terdiri dari 13 tenaga teknis, 5 tenaga kesehatan, dan 3 tenaga guru.

Langkah ini diambil menyusul penegasan larangan rangkap jabatan bagi ASN. BKPSDM Pandeglang menegaskan, baik PNS maupun PPPK dilarang menjadi anggota BPD sesuai Perda Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2026 dan UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa.

“Kalau bicara ASN, baik PNS maupun PPPK, itu dilarang menjadi anggota BPD,” tegas pihak BKPSDM.

Fenomena ini muncul setelah adanya temuan lapangan terkait ASN yang masih merangkap jabatan. BKPSDM menyatakan akan terus melakukan penertiban agar tidak ada pelanggaran administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat memperkuat aturan tersebut untuk menjaga netralitas dan profesionalitas birokrasi hingga ke tingkat desa.

Narahubung: M. Sutisna
Sabtu, 23 Mei 2026
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 21 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Mundur karena Rangkap Jabatan BPD

Terkini

Iklan Parlemen