SABANG – Pembakaran Gedung dan Laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, khususnya alumni Fakultas Pertanian USK. Peristiwa itu dinilai mencederai marwah pendidikan, merusak aset negara, dan mengancam kelangsungan aktivitas akademik serta penelitian di kampus.
Kecaman disampaikan Widya SP, M.Si., alumni Prodi Ilmu Tanah FP USK angkatan 1998 yang kini menjabat Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sabang.
“Atas nama Alumni Fakultas Pertanian USK Kota Sabang, kami mengutuk keras aksi pembakaran Gedung dan Laboratorium Tanah serta GIS Fakultas Pertanian USK. Fasilitas itu penting untuk pendidikan, penelitian, praktikum mahasiswa, hingga penyusunan skripsi dan tugas akhir,” tegas Widya kepada wartawan, Minggu 24/5/2026.
Ia menyebut gedung dan laboratorium yang terbakar bukan sekadar bangunan fisik, tetapi pusat lahirnya riset dan tempat mahasiswa menimba ilmu untuk masa depan pertanian Aceh.
Aksi pembakaran dinilai menimbulkan kerugian besar secara material maupun akademik. Dokumen penting, data penelitian, perangkat komputer, alat laboratorium, dan hasil riset yang dibangun bertahun-tahun dilaporkan ikut hangus.
Widya menilai mahasiswa dan dosen yang bergantung pada fasilitas laboratorium akan merasakan dampak paling besar.
“Yang hilang bukan hanya bangunan, tetapi juga data, hasil penelitian, dan sarana akademik yang sangat vital. Ini menjadi pukulan besar bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian maupun menyelesaikan tugas akhir,” katanya.
Menurutnya, perbedaan pendapat di kampus adalah hal wajar dalam tradisi akademik. Namun, perbedaan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan anarkis yang merusak institusi pendidikan.
“Ketika perbedaan berubah menjadi aksi kekerasan dan pembakaran aset negara, maka itu sudah keluar dari nilai-nilai akademik dan mencoreng kehormatan dunia pendidikan,” tegasnya.
Widya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga meminta kampus memberikan sanksi akademik tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.
“Kami berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Jika terbukti terlibat, harus ada tindakan akademik yang jelas demi menjaga marwah Universitas Syiah Kuala sebagai ‘Jantoeng Hatee Rakyat Aceh’,” pungkasnya.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan tersebut merugikan negara dan menjadi ancaman bagi keberlangsungan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan di Aceh. [WAHYU]