Iklan Parlemen

terkini

Bocah Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Mutiara Pidie, Kini Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 09 Mei 2026, 22.10 WIB Last Updated 2026-05-09T15:10:17Z

Pidie — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Pidie. Seorang bocah berinisial MK (11), warga Desa Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara, diketahui menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku hingga korban harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari tiga malam di RSUD Tgk. Abdullah Syafei Beureunuen.


‎Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie oleh pihak keluarga korban yang didampingi kuasa hukum, Deni Andesa, S.H.


‎Menurut informasi yang dihimpun, dugaan tindakan kekerasan terhadap MK itu terjadi pada hari Jum'at (1/5/2026) di Desa Mee Teungoh yang dilakukan oleh ibu dan nenek dari teman sepermainan korban. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka dan trauma hingga harus mendapatkan penanganan medis serius.


‎Pihak keluarga menilai tindakan yang dialami anak tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele, terlebih korban masih berusia 11 tahun dan secara hukum masuk kategori anak yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara.


‎Penasehat hukum korban, Deni Andesa, S.H mengatakan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga telah membuka ruang dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi di tingkat desa. Akan tetapi Mediasi yang sudah dilakukan di Desa Mee Teungoh pada Minggu malam, 2 Mei 2026 tidak tercapai kesepakatan damai,” ujar Deni.


‎Karena tidak adanya titik temu dalam mediasi tersebut, lanjutnya, keluarga korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


‎Deni menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa di tengah masyarakat. Ia meminta pemerintah Kabupaten Pidie agar menaruh perhatian serius untuk meminimalisir tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur.


‎Pihak korban juga telah melaporkan kejadian ini kepada LPAI melalui penasehat hukumnya demi terwujudnya pendampingan dan perlindungan bagi anak sebagai korban secara optimal. Tambah Deni


‎Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut dan memberikan perlindungan psikologis kepada korban yang masih di bawah umur.


‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Pidie dikabarkan masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait insiden tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bocah Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Mutiara Pidie, Kini Tempuh Jalur Hukum

Terkini

Iklan Parlemen