ACEH TIMUR – Empat organisasi wartawan di Aceh mengecam pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin S.Pd. MSP yang diduga membatasi kerja jurnalis. Pernyataan itu disampaikan melalui video berdurasi 1 menit 57 detik di akun Facebook pribadinya pada Kamis 21/5/2026.
Dalam video tersebut, Murthalamuddin meminta kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap mengganggu pekerjaan sekolah. Ia juga meminta kepala sekolah menolak wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari insan pers. Aliansi Wartawan Aceh Independen, Jajaran Wartawan Indonesia Aceh Timur, Ikatan Wartawan Online Aceh Timur, dan Gabungan Wartawan Indonesia Aceh Timur menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum DPP AWAI Dedi Saputra S.H mengatakan, melarang wartawan meliput merupakan pelanggaran hukum, bukan sekadar pelanggaran etika.
“Jika benar wartawan dihalangi meliput, Kepala Dinas Pendidikan Aceh berpotensi dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” ujarnya, Jumat 22/5/2026.
Dedi menegaskan, UKW bukan syarat mutlak untuk disebut wartawan. UKW hanya instrumen peningkatan kompetensi, bukan penentu sah tidaknya profesi jurnalistik.
Ketua JWI Aceh Timur Hendrika Saputra menyebut tidak ada alasan administratif maupun teknis yang membenarkan penutupan akses pers. Menurutnya, Dinas Pendidikan merupakan lembaga publik yang dibiayai APBN, APBA, dana Otsus, dan DBH, sehingga publik berhak mendapat informasi.
“Melarang pers sama artinya menutup akses publik terhadap informasi. Ini tindakan anti-demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi,” ujarnya.
Ketua IWO Aceh Timur Zainal Abidin menilai sikap kadis mencerminkan kegagalan memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Ia meminta pejabat publik yang keberatan dengan pemberitaan menempuh jalur hak jawab atau klarifikasi, bukan melakukan pembungkaman.
“Menutup pintu kantor bagi wartawan adalah simbol ketakutan terhadap akuntabilitas. Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang alergi terhadap pengawasan,” katanya.
Sementara itu Ketua GWI Aceh Timur Iwan Saputra meminta Kadis Pendidikan Aceh segera mengklarifikasi pernyataan tersebut. Ia juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegur pejabat terkait agar kejadian serupa tidak terulang. [Red]